Laporan
auditor independen yang lama yaitu menggunakan Standar Auditing, sedangkan yang
baru menggunakan International Standard on Auditing, yaitu ISA yang dimulai
dari 1 Januari 2013. Disini dapat dilihat bahwa laporan auditor independen yang
lama yaitu pada PT Akasha Wira International Tbk, masih menggunakan Standar
Auditing yang lama yaitu pada paragraf pertama terkait laporan auditor
independen tersebut, lebih menjelaskan bahwa tanggung jawab seorang auditor
terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang mereka berikan. Sedangkan
pada laporan auditor independen yang baru yang menggunakan ISA pada PT
Indocement Tunggal Perkasa Tbk, tidak di jelaskan pernyataan tersebut. Pada
laporan pengauditan yang baru hanya di jelaskan bagian-bagian yang di audit
yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, dan laporan arus kas.
Kemudian,
setiap paragraf dari laporan auditor independen yang menerapkan ISA lebih
mengklasifikasikan setiap paragraf dari laporan tersebut. Berbeda dengan
laporan yang masih menggunakan standar yang lama, setiap paragrafnya tidak di
klasifikasikan berdasarkan judul. Untuk laporan auditor independen yang baru,
di klasifikasikan ke dalam 4 paragraf dimulai dari penjelasan bagian-bagian
yang di audit, tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan, tanggung jawab
auditor, dan opini. Pada laporan auditor independen yang lama,
pengklasifikasian tidak di jelaskan secara detail dan opini di tempatkan pada
paragraf ketiga. Sehingga dengan menerapkan ISA, laporan auditor independen
lebih mudah untuk di pahami oleh para pembaca, karena strukturnya lebih jelas
dan ringkas.
Pada
laporan auditor independen yang lama tidak di jelaskan secara rinci mengenai
tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan. Sedangkan pada standar ISA di jelaskan
pada paragraf kedua terkait tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan yang
menjelaskan bahwa manajemen bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan
sesuai dengan undang-undang. Jadi secara struktural terdapat perbedaan yang
cukup signifikan pada laporan keuangan auditor independen yang lama dan laporan
auditor independen yang baru.
Kemudian,
pada paragraf Tanggung Jawab Auditor, pada dasarnya keduanya memiliki bagian
ini. Namun, pada laporan auditor independen yang lama tidak di klasifikasikan
secara jelas. Pada paragraf memiliki pernyataan yang sama terkait dengan
tanggung jawab auditor dalam kegiatan pengauditan. Namun, pada pernyataan
lanjutannya terdapat cukup banyak perbedaan, dimana standar ISA lebih
menekankan pernyataan terkait audit berbasis risiko. Dimana dinyatakan bahwa
prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan auditor termasuk, penilaian
risiko mengenai salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang
disebabkan oleh kcurangan atau ksalahan. Dan lebih lanjut dijelaskan secara
terperinci pada tanggung jawab auditor tersebut yang menerapkan ISA.
Pada
bagian opini, laporan auditor independen yang lama hanya menjelaskan bahwa
laporan keuangan yang di audit menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
material. Sedangkan pada laporan auditor independen yang baru yang menggunakan
ISA telah dijelaskan dan dipertegas bahwa laporan keuangan tersebut menunjukkan
secara wajar (memberikan gambaran yang benar dan wajar). Sehingga opini pada
laporan auditor independen dengan ISA tampak lebih tegas dalam memaparkan hasil
dari kegiatan pengauditan tersebut. Kemudian, pada laporan auditor independen
yang dengan standar ISA, opini merupakan paragraf terahir yang kemudian di
tutup dengan tanda tangan dan tanggal laporan auditor. Sedangkan pada laporan
auditor independen yang lama di berikan 2 paragraf penjelasan terkait dengan
bagian-bagian yang di audit dan menjelaskan apakah standar akuntansi keuangan
yang di terapkan secara retrospektif dan prospektif, dan itu terdapat pada standar
auditing yang lama.
Laporan
auditor independen yang baru yang menerapkan ISA lebih mampu menjelaskan dan
memaparkan bagian-bagiannya secara lebih rinci dan tidak terlalu memiliki
penjelasan yang panjang dalam setiap paragrafnya. Walaupun pada dasarnya ISA
lebih menekankan pada analisis yang lebih mndalam terhadap dalam proses
pengauditannya, menekankan risk base,
professional judgment, dan lain sebagainya. Sedangkan laporan auditor
independen yang lama memiliki penjelasan yang lebih panjang dan tidak menekankan
pada risk base, banyak hal yang
memberikan perbedaan lebih kepada kegiatan pengauditannya. Sedangkan pada
laporan auditor independennya sendiri telah di paparkan seperti di atas
beberapa perbedaannya yang sangat jelas.
Kemudian,
terkait bentuk dan redaksi laporan auditor independen berdasarkan standar ISA
yaitu ISA 700, maka dapat di berikan beberapa komentar yang lebih spesifik
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan
ISA 700.20 laporan auditor harus di buat secara tertulis, sedangkan pada standar
auditing yang lama yaitu SA 508 juga menjelaskan hal yang sama yaitu penulisan
laporan auditor independen bentuk baku.
2. Berdasarkan
ISA 700.21 laporan auditor harus mempunyai judul yang jelas yang menandakan
bahwa itu adalah laporan auditor independen, SA 508 juga menjelaskan hal yang
sama terkait dengan peletakan kata “idependen” yang perlu di tekankan.
3. Berdasarkan
ISA 700.22 laporan auditor harus dialamatkan kepada (suatu badan, seseorang dan
lain-lain) sesuai dengan penugasan.
4. Berdasarkan
ISA 700.23 alinea pembukaan dalam laporan auditor harus :
a. Menyebutkan
identitas dari entitas yang laporan keuangannya di audit
b. Menyebutkan
bahwa laporan keuangan sudah di audit
c. Merinci
identitas dalam setiap laporan keuangan
d. Merujuk
keringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan
lainnya, dan
e. Menyebutkan
tanggal atau periode yang diliput oleh setiap laporan dalam laporan keuangan
Yang
membedakan secara signifikan sesuai dengan SA 508 adalah bahwa laporan auditor
independen yang lama tidak memisahkan pernyataan terkait tanggung jawab auditor
dengan alinea pertama, sedangkan berdasarkan ISA 700, tanggung jawab tersebut
di rincikan pada paragraf kedua dari laporan auditor tersebut.
5. Berdasarkan
ISA 700.24 laporan auditor harus merincikan tanggung jawab manajemen atas
laporan keuangan. Bagian dari laporan auditor ini menjelaskan tanggung jawab
dari mereka yang ada di dalam organisasi yang bertanggung jawab atas pembuatan
laporan keuangan. Laporan auditor tidak harus secara khusus merujuk kepada “manajemen”,
melainkan harus menggunakan istilah yang tepat dalam konteks kerangka
perundang-undangan di wilayah hukum (negara) tersebut. Dalam beberapa wilayah
hukum, referensi atau rujukan yang tepat adalah mereka yang bertanggung jawab
untuk urusan governance.
6. Berdasarkan
ISA 700.25 laporan auditor harus memuat suatu bagian yang berjudul “Tanggung
Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan”. Istilah manajemen seyogianya diganti
dengan istilah yang lebih tepat. (yang digunakan oleh entitas yang bersangkutan)
7. Berdasarkan
ISA 700.26 laporan auditor harus menjelaskan tentang tanggung jawab manajemen
atas pembuatan laporan keuangan. Penjelasan itu harus menerangkan bahwa
manajemen bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan sesuai dengan
kerangka pelaporan keuangan yang di anut. Sedangkan berdasarkan SA 508, laporan
auditor independen tidak menjelaskan tentang tanggung jawab manajemen secara
lebih detail.
8. Berdasarkan
ISA 700.27 laporan auditor harus menyebutkan “pembuatan dan penyajian yang
wajar dari laporan keuangan” atau “penyajian laporan keuangan yang memberikan
gambaran yang benar dan wajar”, apabila laporan keuangan disajikan secara
wajar.
9. Berdasarkan
ISA 700.28 laporan auditor harus memuat suatu bagian yang berjudul “tanggung
jawab auditor” sedangkan SA 508 tidak menjelaskan atau mengklasifikasikan
secara rinci terkait tanggung jawab auditor.
10. Berdasarkan
ISA 700.29 laporan auditor harus menjelaskan tentang tanggung jawab auditor
adalah untuk memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan berdasarkan
audit yang telah dilakukannya.
11. Berdasarkan
ISA 700.30 laporan auditor harus menyebutkan bahwa audit dilaksanakan sesuai International Standards on Auditing.
Laporan auditor juga harus menjelaskan bahwa laporan tersebut mengharuskan
auditor menaati kewajiban etika dan auditor merencanakan dan melaksanakan
auditnya untuk memperoleh asurans yang layak bahwa laporan keuangan yang bebas
dari salah saji yang material. Sedangkan SA 508 menjelaskan bahwa audit
dilaksanakan sesuai standar auditing yang di tetapkan IAPI.
12. Berdasarkan
ISA 700.31 laporan auditor harus memberikan penjelasan terkait prosedur untuk
memperoleh bukti audit, prosedur yang dipilih berdasarkan judgment termasuk prosedur untuk memberikan penilaian terhadap
risiko salah saji yang material, dan melakukan evaluasi terkait dengan
kebijakan akuntansi yang dipilih.
13. Berdasarkan
ISA 700.32 laporan auditor harus membuat penjelasan mengenai penyajian yang
wajar, penjelasan mengenai audit dalam laporan auditor merujuk pada “pembuatan
dan penyajian yang wajar dari laporan keuangan” atau “pembuatan laporan
keuangan oleh entitas, yang memberikan gambaran yang benar dan wajar” sesuai
dengan kondisi yang tepat. Sedangkan SA 508 tidak menyatakan laporan audit yang
wajar tersebut adalah benar, disini memiliki perbedaan yang sangat jelas.
14. Berdasarkan
ISA 700.33 laporan auditor harus menyatakan apakah auditor percaya bahwa bukti
audit yang di perolehnya memang cukup dan tepat sebagai dasar pendapat atau
opini.
15. Berdasarkan
ISA 700.34 laporan auditor harus memuat suatu bagian yang berjudul “opini”,
berbeda dengan standar auditing yang lama, bagian opini tidak diberikan judul
seperti yang di terapkan ISA sekarang.
16. Berdasarkan
ISA 700.35 laporan auditor ketika memberikan pendapat yang tidak dimodifikasi
atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka penyajian wajar, pendapat
auditor harus, kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan perundang-undangan.
17. Berdasarkan
ISA 700.36 laporan auditor ketika memberikan pendapat yang tidak di modifikasi
atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka kepatuhan, pendapat auditor
harus menyatakan laporan keuangan di buat, dalam semua hal yang material,
sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
18. Berdasarkan
ISA 700.37 jika rujukan mengenai kerangka pelaporan keuangan yang berlaku,
bukanlah IFRS yang di keluarkan oleh IASB yang dikeluarkan oleh IPSASB ,
pendapat auditor harus menyebutkan identitas jurisdiksi asal dari kerangka
tersebut.
19. Berdasarkan
ISA 700.38 jika auditor juga mempunyai tanggung jawab pelaporan lain dalam
laporan auditor atas laporan keuangan yang merupakan tambahan atas tanggung
jawab auditor menurut ISAs untuk melaporkan atas laporan keuangan, tanggung
jawab pelaporan lain ini dicantumkan dalam bagian terpisah dari laporan auditor
yang harus di beri sub judul “Laporan Mengenai Kewajiban Hukum dan Regulatory
lainnya”, atau istilah lain yang tepat dalam isi dari bagian itu.
20. Berdasarkan
ISA 700.39 jika laporan auditor memuat suatu bagian terpisah mengenai tanggung
jawab pelaporan lain, maka judul, laporan-laporan, dan penjelasan yang
disebutkan dalam alinea 23-27 harus ditempatkan dibawah sub judul “laporan
auditor atas laporan keuangan “,“Laporan Mengenai Kewajiban Hukum dan
Regulatory lainnya” harus ditempatkan “laporan auditor atas laporan keuangan “.
21. Berdasarkan
ISA 700.40 laporan auditor harus ditandatangani.
22. Berdasarkan
ISA 700.43 terdapat perbedaan yang cukup signifikan terhadap unsur-unsur
laporan auditor independen yang lama dengan yang baru, dimana laporan auditor
independen yang berstandar ISA terdiri dari”
a. Judul
b. Kepada
siapa laporan di alamatkan, sesuai situasi dalam penugasan
c. Alinea
pengantar yang menyebutkan identitas laporan keuangan yang di audit
d. Penjelasan
mengenai tanggung jawab manajemen (dan ini tidak di spesifikasikan pada standar
audit yang lama)
e. Penjelasan
mengenai tanggung jawab auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan
dan lingkup audit.
f. Alinea
pendapat berisi pemberian pendapat atas laporan keuangan dan rujukan kepada
kerangka pelaporan keuangan yang digunakan untuk membua.
g. Tanda
tangan auditor
h. Tanggal
laporan auditor
i.
Alamat auditor
23. Berdasarkan
ISA 700.44 auditor mungkin mengaudit sesuai standar auditing yang berlaku di
negara tersebut, dan disamping itu ia mengaudit sesuai ISA. Dalam hal ini,
laporan auditor dapat merujuk kepada International Standards on Auditing
disamping standar yang berlaku di negara tersebut.
24. Berdasarkan
ISA 700.45 ketika laporan auditor merujuk kepada standar auditing yang berlaku
di negara tersebut, dan international standards on auditing, laporan auditor
harus mengidentifikasi jurisdiksi asal dari standar auditing yang berlaku di
negara tersebut,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar