Minggu, 31 Januari 2016

POINT OF VIEW TERKAIT LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN YANG LAMA (MENGGUNAKAN STANDAR AUDITING LAMA) DAN YANG BARU (MENGGUNAKAN INTERNATIONAL STANDARD ON AUDITING)



Laporan auditor independen yang lama yaitu menggunakan Standar Auditing, sedangkan yang baru menggunakan International Standard on Auditing, yaitu ISA yang dimulai dari 1 Januari 2013. Disini dapat dilihat bahwa laporan auditor independen yang lama yaitu pada PT Akasha Wira International Tbk, masih menggunakan Standar Auditing yang lama yaitu pada paragraf pertama terkait laporan auditor independen tersebut, lebih menjelaskan bahwa tanggung jawab seorang auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang mereka berikan. Sedangkan pada laporan auditor independen yang baru yang menggunakan ISA pada PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, tidak di jelaskan pernyataan tersebut. Pada laporan pengauditan yang baru hanya di jelaskan bagian-bagian yang di audit yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.

Kemudian, setiap paragraf dari laporan auditor independen yang menerapkan ISA lebih mengklasifikasikan setiap paragraf dari laporan tersebut. Berbeda dengan laporan yang masih menggunakan standar yang lama, setiap paragrafnya tidak di klasifikasikan berdasarkan judul. Untuk laporan auditor independen yang baru, di klasifikasikan ke dalam 4 paragraf dimulai dari penjelasan bagian-bagian yang di audit, tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan, tanggung jawab auditor, dan opini. Pada laporan auditor independen yang lama, pengklasifikasian tidak di jelaskan secara detail dan opini di tempatkan pada paragraf ketiga. Sehingga dengan menerapkan ISA, laporan auditor independen lebih mudah untuk di pahami oleh para pembaca, karena strukturnya lebih jelas dan ringkas.

Pada laporan auditor independen yang lama tidak di jelaskan secara rinci mengenai tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan. Sedangkan pada standar ISA di jelaskan pada paragraf kedua terkait tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan yang menjelaskan bahwa manajemen bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang. Jadi secara struktural terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada laporan keuangan auditor independen yang lama dan laporan auditor independen yang baru.

Kemudian, pada paragraf Tanggung Jawab Auditor, pada dasarnya keduanya memiliki bagian ini. Namun, pada laporan auditor independen yang lama tidak di klasifikasikan secara jelas. Pada paragraf memiliki pernyataan yang sama terkait dengan tanggung jawab auditor dalam kegiatan pengauditan. Namun, pada pernyataan lanjutannya terdapat cukup banyak perbedaan, dimana standar ISA lebih menekankan pernyataan terkait audit berbasis risiko. Dimana dinyatakan bahwa prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan auditor termasuk, penilaian risiko mengenai salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kcurangan atau ksalahan. Dan lebih lanjut dijelaskan secara terperinci pada tanggung jawab auditor tersebut yang menerapkan ISA.

Pada bagian opini, laporan auditor independen yang lama hanya menjelaskan bahwa laporan keuangan yang di audit menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Sedangkan pada laporan auditor independen yang baru yang menggunakan ISA telah dijelaskan dan dipertegas bahwa laporan keuangan tersebut menunjukkan secara wajar (memberikan gambaran yang benar dan wajar). Sehingga opini pada laporan auditor independen dengan ISA tampak lebih tegas dalam memaparkan hasil dari kegiatan pengauditan tersebut. Kemudian, pada laporan auditor independen yang dengan standar ISA, opini merupakan paragraf terahir yang kemudian di tutup dengan tanda tangan dan tanggal laporan auditor. Sedangkan pada laporan auditor independen yang lama di berikan 2 paragraf penjelasan terkait dengan bagian-bagian yang di audit dan menjelaskan apakah standar akuntansi keuangan yang di terapkan secara retrospektif dan prospektif, dan itu terdapat pada standar auditing yang lama.

Laporan auditor independen yang baru yang menerapkan ISA lebih mampu menjelaskan dan memaparkan bagian-bagiannya secara lebih rinci dan tidak terlalu memiliki penjelasan yang panjang dalam setiap paragrafnya. Walaupun pada dasarnya ISA lebih menekankan pada analisis yang lebih mndalam terhadap dalam proses pengauditannya, menekankan risk base, professional judgment, dan lain sebagainya. Sedangkan laporan auditor independen yang lama memiliki penjelasan yang lebih panjang dan tidak menekankan pada risk base, banyak hal yang memberikan perbedaan lebih kepada kegiatan pengauditannya. Sedangkan pada laporan auditor independennya sendiri telah di paparkan seperti di atas beberapa perbedaannya yang sangat jelas.

Kemudian, terkait bentuk dan redaksi laporan auditor independen berdasarkan standar ISA yaitu ISA 700, maka dapat di berikan beberapa komentar yang lebih spesifik diantaranya adalah sebagai berikut:
1.   Berdasarkan ISA 700.20 laporan auditor harus di buat secara tertulis, sedangkan pada standar auditing yang lama yaitu SA 508 juga menjelaskan hal yang sama yaitu penulisan laporan auditor independen bentuk baku.

2.   Berdasarkan ISA 700.21 laporan auditor harus mempunyai judul yang jelas yang menandakan bahwa itu adalah laporan auditor independen, SA 508 juga menjelaskan hal yang sama terkait dengan peletakan kata “idependen” yang perlu di tekankan.

3. Berdasarkan ISA 700.22 laporan auditor harus dialamatkan kepada (suatu badan, seseorang dan lain-lain) sesuai dengan penugasan.

4.   Berdasarkan ISA 700.23 alinea pembukaan dalam laporan auditor harus :
a.       Menyebutkan identitas dari entitas yang laporan keuangannya di audit
b.      Menyebutkan bahwa laporan keuangan sudah di audit
c.       Merinci identitas dalam setiap laporan keuangan
d.      Merujuk keringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya, dan
e.       Menyebutkan tanggal atau periode yang diliput oleh setiap laporan dalam laporan keuangan
Yang membedakan secara signifikan sesuai dengan SA 508 adalah bahwa laporan auditor independen yang lama tidak memisahkan pernyataan terkait tanggung jawab auditor dengan alinea pertama, sedangkan berdasarkan ISA 700, tanggung jawab tersebut di rincikan pada paragraf kedua dari laporan auditor tersebut.

5.  Berdasarkan ISA 700.24 laporan auditor harus merincikan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan. Bagian dari laporan auditor ini menjelaskan tanggung jawab dari mereka yang ada di dalam organisasi yang bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan. Laporan auditor tidak harus secara khusus merujuk kepada “manajemen”, melainkan harus menggunakan istilah yang tepat dalam konteks kerangka perundang-undangan di wilayah hukum (negara) tersebut. Dalam beberapa wilayah hukum, referensi atau rujukan yang tepat adalah mereka yang bertanggung jawab untuk urusan governance.

6.  Berdasarkan ISA 700.25 laporan auditor harus memuat suatu bagian yang berjudul “Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan”. Istilah manajemen seyogianya diganti dengan istilah yang lebih tepat. (yang digunakan oleh entitas yang bersangkutan)

7.  Berdasarkan ISA 700.26 laporan auditor harus menjelaskan tentang tanggung jawab manajemen atas pembuatan laporan keuangan. Penjelasan itu harus menerangkan bahwa manajemen bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang di anut. Sedangkan berdasarkan SA 508, laporan auditor independen tidak menjelaskan tentang tanggung jawab manajemen secara lebih detail.

8.  Berdasarkan ISA 700.27 laporan auditor harus menyebutkan “pembuatan dan penyajian yang wajar dari laporan keuangan” atau “penyajian laporan keuangan yang memberikan gambaran yang benar dan wajar”, apabila laporan keuangan disajikan secara wajar.

9.  Berdasarkan ISA 700.28 laporan auditor harus memuat suatu bagian yang berjudul “tanggung jawab auditor” sedangkan SA 508 tidak menjelaskan atau mengklasifikasikan secara rinci terkait tanggung jawab auditor.

10.  Berdasarkan ISA 700.29 laporan auditor harus menjelaskan tentang tanggung jawab auditor adalah untuk memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan berdasarkan audit yang telah dilakukannya.

11.  Berdasarkan ISA 700.30 laporan auditor harus menyebutkan bahwa audit dilaksanakan sesuai International Standards on Auditing. Laporan auditor juga harus menjelaskan bahwa laporan tersebut mengharuskan auditor menaati kewajiban etika dan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya untuk memperoleh asurans yang layak bahwa laporan keuangan yang bebas dari salah saji yang material. Sedangkan SA 508 menjelaskan bahwa audit dilaksanakan sesuai standar auditing yang di tetapkan IAPI.

12. Berdasarkan ISA 700.31 laporan auditor harus memberikan penjelasan terkait prosedur untuk memperoleh bukti audit, prosedur yang dipilih berdasarkan judgment termasuk prosedur untuk memberikan penilaian terhadap risiko salah saji yang material, dan melakukan evaluasi terkait dengan kebijakan akuntansi yang dipilih.

13.   Berdasarkan ISA 700.32 laporan auditor harus membuat penjelasan mengenai penyajian yang wajar, penjelasan mengenai audit dalam laporan auditor merujuk pada “pembuatan dan penyajian yang wajar dari laporan keuangan” atau “pembuatan laporan keuangan oleh entitas, yang memberikan gambaran yang benar dan wajar” sesuai dengan kondisi yang tepat. Sedangkan SA 508 tidak menyatakan laporan audit yang wajar tersebut adalah benar, disini memiliki perbedaan yang sangat jelas.

14.    Berdasarkan ISA 700.33 laporan auditor harus menyatakan apakah auditor percaya bahwa bukti audit yang di perolehnya memang cukup dan tepat sebagai dasar pendapat atau opini.

15.  Berdasarkan ISA 700.34 laporan auditor harus memuat suatu bagian yang berjudul “opini”, berbeda dengan standar auditing yang lama, bagian opini tidak diberikan judul seperti yang di terapkan ISA sekarang.

16.  Berdasarkan ISA 700.35 laporan auditor ketika memberikan pendapat yang tidak dimodifikasi atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka penyajian wajar, pendapat auditor harus, kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan perundang-undangan.

17.  Berdasarkan ISA 700.36 laporan auditor ketika memberikan pendapat yang tidak di modifikasi atas laporan keuangan dibuat sesuai dengan kerangka kepatuhan, pendapat auditor harus menyatakan laporan keuangan di buat, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

18.    Berdasarkan ISA 700.37 jika rujukan mengenai kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, bukanlah IFRS yang di keluarkan oleh IASB yang dikeluarkan oleh IPSASB , pendapat auditor harus menyebutkan identitas jurisdiksi asal dari kerangka tersebut.

19.   Berdasarkan ISA 700.38 jika auditor juga mempunyai tanggung jawab pelaporan lain dalam laporan auditor atas laporan keuangan yang merupakan tambahan atas tanggung jawab auditor menurut ISAs untuk melaporkan atas laporan keuangan, tanggung jawab pelaporan lain ini dicantumkan dalam bagian terpisah dari laporan auditor yang harus di beri sub judul “Laporan Mengenai Kewajiban Hukum dan Regulatory lainnya”, atau istilah lain yang tepat dalam isi dari bagian itu.

20.   Berdasarkan ISA 700.39 jika laporan auditor memuat suatu bagian terpisah mengenai tanggung jawab pelaporan lain, maka judul, laporan-laporan, dan penjelasan yang disebutkan dalam alinea 23-27 harus ditempatkan dibawah sub judul “laporan auditor atas laporan keuangan “,“Laporan Mengenai Kewajiban Hukum dan Regulatory lainnya” harus ditempatkan “laporan auditor atas laporan keuangan “.
21.    Berdasarkan ISA 700.40 laporan auditor harus ditandatangani.

22.  Berdasarkan ISA 700.43 terdapat perbedaan yang cukup signifikan terhadap unsur-unsur laporan auditor independen yang lama dengan yang baru, dimana laporan auditor independen yang berstandar ISA terdiri dari”
a.       Judul
b.      Kepada siapa laporan di alamatkan, sesuai situasi dalam penugasan
c.       Alinea pengantar yang menyebutkan identitas laporan keuangan yang di audit
d.      Penjelasan mengenai tanggung jawab manajemen (dan ini tidak di spesifikasikan pada standar audit yang lama)
e.       Penjelasan mengenai tanggung jawab auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan dan lingkup audit.
f.       Alinea pendapat berisi pemberian pendapat atas laporan keuangan dan rujukan kepada kerangka pelaporan keuangan yang digunakan untuk membua.
g.      Tanda tangan auditor
h.      Tanggal laporan auditor
i.        Alamat auditor

23.  Berdasarkan ISA 700.44 auditor mungkin mengaudit sesuai standar auditing yang berlaku di negara tersebut, dan disamping itu ia mengaudit sesuai ISA. Dalam hal ini, laporan auditor dapat merujuk kepada International Standards on Auditing disamping standar yang berlaku di negara tersebut.

24.  Berdasarkan ISA 700.45 ketika laporan auditor merujuk kepada standar auditing yang berlaku di negara tersebut, dan international standards on auditing, laporan auditor harus mengidentifikasi jurisdiksi asal dari standar auditing yang berlaku di negara tersebut,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar