postingan kali ini bukan soal akuntansi ataupun perpajakan, just a talking about something which always makes me melting and falling in love.
okeyyy, what's about ?
about someone who had been a single parent for me since seven years ago.
huhuhu, pengeennn nangisss.
by the way, ini bukan blog kids zaman now, dan juga bukan blog "the alayers"
i dont know why, padahal saya lagi sibuk banged ngoreksi tugas mahasiswa, mempersiapkan bahan perkuliahan, plus nyelesain deadline conference saya. tapi ga tau kenapa pengen kali nulis ini. rasanya rinduuuuu sama papa.
seseorang yang teramat sangat "the real superman" in my love and in my life, bukan berarti saya ngelupain almarhumah mama. ohhh nooo, gaa mungkin. tapi ada rasa kagum luar biasa sama perjuangan papa, cara beliau ngadepin anaknya yang super duper egois, seorang papa yang selalu mengalah dan terkadang menantang di setiap momen diskusi kita dengan perdebatan, tapi finally beliau mengalah lagi. seseorang yang selalu memaklumkan ketika anak perempuannya yang egois ini selalu ngerasa paling pintar, selalu ngerasa paling hebat, dan beliau selalu memberikan nasihat-nasihat nya yang selalu ngebuat saya melting.
almost eight years menjadi orang tua tunggal itu pasti bukanlah perkara yang mudah, bukan hanya sekadar soal ekonomi, melainkan soal psikologis tiga anak gadisnya yang selalu menjadi tanggung jawabnya. dia menyusun dan menata pola kehidupan kami dengan begitu rapi, tanpa pernah mengeluh di hadapan anak-anaknya. dear papa, i see that you have "something" who you wanna say to us, tapi rasa peluh mu ga pernah keliatan di depan kami. orang yang selalu memberikan nasihat-nasihat dan wejangan-wejangan luar biasa untuk saya khususnya.
papa itu the real partner in crime for me ketika kita berdiskusi tentang apapun, pria yang suka banged dengan pelajaran fisika ini selalu menjadikan saya orang yang paling bahagia karena memilikinya, anak manjanya yang kemarin sore hari ini insyaa ALLAH sudah mandiri hehhee. pola pengajaran dan didikannya yang bisa di bilang begitu keras mengajarkan saya terlalu banyak hal terutama tentang cara bertahan dalam kehidupan. pendidikan merupakan hal yang sangat penting buat papa, mengajarkan anak-anaknya untuk berpendidikan tinggi tanpa lupa kodratnya sebagai seorang wanita, tapi sayang anaknya kadang agak bandel wkwkwk.
terkadang saya berpikir, ada ga sih pria sholeh seperti beliau ? orang yang selalu ngebuat saya bahagia, bangga, dan bersyukur memilikinya. Almarhumah mama pasti bangga banged kalau melihat kita hari ini, bertumbuh bersama 3 anak perempuan papa, yang alhamdulillah hari ini papa udah punya 1 menantu dan satu cucu. ahhhh pengen nangis ......
banyak sekali orang bilang, bahwa laki-laki itu ga bakalan bisa bertahan menjadi seorang single parent, tapi hari ini papa ngebuktiin semuanya. maafin kami yang udah banyak nyusahin papa.
Dear my Beloved Papa, Jazakallahu Khayran Katsiran untuk segalanya paa, untuk segala hal yang sudah di berikan, kita tak perlu berbicara lewat lisan untuk mengatakan bahwa kita saling mencintai karena ALLAH. tapi raya paham, ketika kita sedang berbica empat mata, tanpa pelukan itu, papa sudah menyampaikan semuanya, setiap wejangan sebelum tidur, setiap diskusi dikala weekend, setiap raya mengeluh lelah ke papa, you always backing me up. sekali lagi, jazakallah pa.
semoga ALLAH berikan SyurgaNya untuk papa dan Almarhumah Mama ....
please always being me happy pa ...
maafin anak papa ini yang suka berpikiran ribet pake banged, yang sering terlalu perfeksionis dan serius sekaliiii sehingga kadang stress sendiri, BTW thank you so much my GOLDAR A, i cant stop for loving youuuuuuu papaaaaaaaaaaaaa ..........
Minggu, 12 November 2017
Sabtu, 22 April 2017
Semua Tentang Akuntansi dan Ekonomi Islam (Loyalitas Tanpa Batas): AKUNTANSI SYARIAH (STARTING FOR YOUR MIND MAPPING ...
Semua Tentang Akuntansi dan Ekonomi Islam (Loyalitas Tanpa Batas): AKUNTANSI SYARIAH (STARTING FOR YOUR MIND MAPPING ...: Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh. Hallo bloggers, maaf saya sudah lama tidak nge blogging. Bukan berarti tidak menulis, han...
AKUNTANSI SYARIAH (STARTING FOR YOUR MIND MAPPING GAESSS )
Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh.
Hallo
bloggers, maaf saya sudah lama tidak nge blogging. Bukan berarti tidak menulis,
hanya saja sedang dalam beberapa kesibukan hehee.
Anyway, hallo Para AKUNTAN MUDA …..
Semoga
kalian senantiasa dalam Lindungan ALLAH, dalam dekapan ukhuwahnya, dan masih
semangat belajar AKUNTANSI untuk menggapai Ridho Nya.
Kali
ini saya akan ngebahas tentang sesuatu yang masih sangat minim di Indonesia,
walaupun ada pakarnya, namun ini sesuatu hal yang belum tuntas, masih sangat
mengkal dan belum matang hingga belum dapat digunakan secara sempurna.
Apa
itu ?
AKUNTANSI SYARIAH (SHARIA ACCOUNTING)
Akuntansi
syariah ?
Iyaaa,
akuntansi syariah. Tapi kenapa ? bukankah hingga hari ini sudah sangat banyak
yang ngebahas akuntansi syariah ? bukankah standar nya juga sudah ada ?
organisasinya juga sudah ada ? lalu ? kenapa masih belum jelas ?
Okeyyy
akan saya jelaskan !!!
Baiklah
bloggers (akuntan muda), sampai hari ini akuntansi syariah merupakan sebuah
cabang ilmu yang masih sangat minim. Masih sangat banyak perdebatan di
dalamnya, dan masih sangat banyak orang-orang yang mengacuhkannya. Akuntansi
syariah juga masih berdiri dengan fundamental yang masih sangat lemah. Karena
akuntansi syariah ini masih berdiri dari landasan akuntansi konvensional.
Sederhananya, akuntansi syariah seharusnya mampu mengatur seluruh tatanan
akuntansi secara sempurna yang tidak melanggar ketentuan syariat agama islam.
Sederhananya, akuntansi syariah belum mampu berdiri kokoh seperti akuntansi
konvensional. Kita paham, bahwa akuntansi konvensional sudah diakui oleh dunia,
bahkan ilmu akuntansi konvensional hingga hari ini sangat dinamis senantiasa
mengalami perkembangan, dan bahkan pemikiran para pakarnya sudah sangat maju.
Permasalahannya adalah akuntansi syariah ini masih dipandang sebagai sebuah
cabang ilmu yang cenderung lumrah “untuk mereka yang beragama islam”. Kenapa ?
Rasis kah ? hingga hari ini saya pahamkan bahwa akuntansi syariah tidak sebatas
menyoal untuk sebuah instansi Bank ataupun sektor perbankan saja, tidak menyoal
sekadar waqaf, mudharabah, musharakah, istijna’ dan sebagainya.
Well,
akuntansi syariah sangat diharapkan mampu meng “cover” sebuah sistem akuntansi yang sempurna. Memangnya mengapa
dengan akuntansi konvensinal ? bukankah tatanannya sudah sangat rapi. Yappp.
Benar sekali. Tapi … Sekarang, saya ingin membukakan pemikiran para blogger
bahwa akuntansi itu merupakan dunia yang sangat sering dicurangi, ranah penuh
konflik, dan area yang sering sekali diabu-abukan. Seperti itulah kira-kira.
Mereka yang masih sangat closed minded
akan berpikir bahwa para akuntan yang berusaha mempelajari akuntansi syariah
memiliki motif mengubah tatanan ataupun sistem akuntansi dengan cara yang
“islami”, seperti sedang berusaha untuk menarik mereka untuk menjadi agama
islam. Tapi yang saya maksudkan adalah bahwa setiap orang harus merasakan
kenyamanan dalam menggunakan akuntansi syariah, tatanan sistem akuntansi yang
jauh dari kecurangan, tatanan hidup yang lebih rapi, sistem perbankan yang
tidak riba, dan bahkan sebuah sistem yang akan sangat membantu tatanan dunia
perekonomian. Tidak dispesialisasikan untuk mereka yang beragama islam, tapi
setiap orang berhak menerapkannya, berpartisipasi aktif di dalamnya, senantiasa
mengupgrade ilmunya, berkorban untuk mempelajarinya, dan jangan berpikiran
negative bahwa itu harus mengubah kepercayaan kalian
I
need everyone who can discuss with me …
“jika
akuntansi (ilmu sosial) dikonstruksi dengan nilai ideology lain yang tidak
kompatibel dengan nilai “keadilan ilahi”, maka informasi akuntansi yang
direfleksikan dari realitas sosial yang dibangun dengan nilai “keadilan ilahi”
akan berbias dan terdistorsi dengan nilai ideologis yang digunakan untuk
mengkonstruksi bangunan akuntansi itu” (Afifuddin, 28 : 2015).
Sharia
accounting never need yourselves for changing your life structure, but all of
you always need the sharia accounting for changing your life structure. Still
alive with sharia accounting and conventional accounting never wrong but it
needs for reparing !!!
Tapi
bloggers ….
Kalian
ngebayangin ga ? bahwa Indonesia ini terdiri dari sebuah sistem hidup yang
heterogen banged, kita juga masih mengharapkan investor asing, agama di negara
ini juga tidak hanya islam. Nah, jadi bloggers tujuan dari tulisan ini adalah
sebagai bentuk tahap awal untuk ngebukain pemikiran kalian, bahwa kita memang
harus MENSYARIAHKAN AKUNTANSI itu. Ayolahhh bloggers, setelah kalian mampu
memahirkan diri kalian dalam sistem akuntansi konvensional, mari kita belajar
menyoal akuntansi syariah.
Saya
mengundang kalian para akuntan muda untuk sharing dan diskusi terkait dengan
akuntansi syariah ini, bagaimana caranya kita bisa merombak sebuah tatanan
kokoh, yaitu akuntansi konvensional, bukan untuk menghancurkannya, melainkan
memperkokohnya dalam bentuk yang lebih rapi lagi dan lebih baik lagi sesuai
dengan ketentuan syariat. Ayo, saling berbagi. Jika teman-teman sedang berminat
banged untuk ngedapatin beasiswa, boleh lah saya rekomendasikan untuk taken
Islamic Finance di Durham University. Jangan lupa kembali untuk negerimu yaa
bloggers….. Oh yaa, everyone can give your comment yaaa gaessssss….
Senin, 07 Maret 2016
KASUS PAJAK !!! PEMIKIRAN BOLEH SEDERHANA, ANALISA HARUS TETAP TAJAM CAPTAIN !!!
1. Bagaimana
pendapat anda mengenai artikel diatas ?
Pendapat saya mengenai
artikel di atas adalah seperti yang dapat dipahami bahwa pemeriksaan pajak
adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. Dimana,
dapat dipahami terdapat beberapa tata cara ataupun dasar hukum pemeriksaan
pajak diantaranya adalah :
a. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terahir dengan UU No. 16 Tahun 2009.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-130/PMK.03/2009 Tanggal 18 Agustus 2009 tentang Tata Cara Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan
Negara.
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-201/PMK.03/2007 tanggal 28 Pihak-Pihak yang Terikat atas Kewajiban
Merahasiakan.
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak.
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-198/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam
Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-202/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-09/PJ/2010 Tanggal 01 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk
Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Dengan demikian, sesuai
dengan paparan artikel tersebut bahwa direktorat jendral pajak telah melakukan
enam kesalahan ketika memeriksa dan menyidik dugaan penggelapan pajak Asian
Agri. Pada hakikatnya, pelaksanaan pemeriksaan pajak telah ditentukan
sedemikian rupa dan seharusnya mampu untuk ditaati oleh direktorat jendral
pajak. Namun, faktanya pemeriksaan yang dilakukan tidak memiliki jangka waktu
yang tepat. Dimana, diasumsikan bahwa kebijakan umum pemeriksaan pajak dapat
diuraikan antara lain :
1. Setiap
wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa
2. Setiap
pemeriksaan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat perintah
pemeriksaan pajak yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa
3. Pemeriksaan
dapat dilaksanakan oleh kantor pusat Direktorat Jendral Pajak, Kantow Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak, kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak atau kantor
pelayanan pajak
4. Pemeriksaan
ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama tidak diperkenankan, kecuali
dalam hal terdapat indikasi bahwa WP diduga telah atau sedang melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan dan terdapat data baru atau data yang lama belum
terungkap
5. Buku-buku,
catatan-catatan dan dokumen lain yang akan dipinjam dari Wajib Pajak dalam
pelaksanaan pemeriksaan tidak harus yang asli, dapat juga berupa fotokopi yang
sesuai dengan aslinya
6. Pemeriksaan
dapat dilakukan di kantor pemeriksaan (yaitu untuk pemeriksaan sederhana
kantor) atau di tempat wajib pajak (untuk pemeriksaan sederhana lapangan dan
pemeriksaan lengkap)
7. Jangka
waktu pelaksanaan pemeriksaan terbatas
8. Dapat
dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun
sesudahnya
9. Setiap
hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis yaitu
mengenai hal-hal yang berbeda ntara surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak dan
hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh wajib pajak
Dengan
pemaparan terkait kebijakan umum pemeriksaan perpajakan tersebut, maka dapat
disinyalir bahwa seharusnya DJP tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal
tersebut. Terlepas dari berbagai asumsi terkait lemahnya sumber daya baik
tenaga kerja maupun biaya yang dibutuhkan yang mungkin saja sulit dalam proses
melakukan pengauditan tersebut. Namun, analoginya Asian Agri merupakan sebuah
perusahaan multinasional yang seharusnya dilakukan pengaduitan terhadap
perusahaan tersebut secara berkala dan kontiniu serta tepat waktu. Kesalahan
DJP terkait tidak membuat berita acara penggeledaan kantor Asian Agri merupakan
sebuah kesalaha yang sangat tidak layak untuk ditoleransi.
Sama
halnya dengan alamat penggeledahanpun berbeda dengan yang tertera dalam surat
penggeledahan dari kantor yang didatangi. Pengauditan yang dilakukan bukan
merupakan sebuah pengauditan yang sederhana, ini merupakan pengauditan yang
besar dan seharusnya sangat jelas untuk mampu menentukan critical pointnya artinya, adanya dugaan penggelapan pajak yang
sampai merugikan negara hingga Rp 1,3, triliun bukan merupakan sebuah masalah
yang kecil. Akan banyak temuan yang seharusnya mampu diperoleh DJP terkait
permasalahan yang sangat krusial ini. Namun faktanya, DJP seolah kembali
diaudit oleh BPK. Setelah empat tahun, dari 12 berkas perkara tersebut hanya
satu berkas tersangka yang masuk ke kejaksaan agung.
Hal
ini menjadi sebuah polemik yang sifatnya sangat menyudutkan kinerja Direktorat
Jendral Pajak. Sangat disayangkan, bahwa perusahaan sekelas Asian Agri belum
mampu diaudit secara maksimal. Artinya, mungkin saja ada berbagai skandal di
dalam proses pengauditan tersebut. Semacam kecurangan (fraud) yang cenderung
disembunyikan namun pada akhirnya terjadi. Analoginya, DJP bukan merupakan
sebuah alat negara yang pertama kali melakukan pengauditan tersebut. Apalagi,
pencucian uang yang dilakukan oleh Vincentius Amin Sutanto merupakan bagian
dari transfer pricing yang coba
dilakukan untuk meminimalkan pajak perusahaan. Hal ini sangat wajar untuk
dilakukan, dikarenakan Asian Agri sendiri perusahaan yang sangat besar dan
sangat berpotensi untuk menambah penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Namun
demikian, menurut saya tidak ada alasan mutlak yang mampu ditoleransi untuk
memahami bahwa proses pengauditan tersebut wajar untuk dihentikan. Dengan
asumsi berkiblat pada berbagai kesalahan administratif dan tata cara dalam
pelaksanaan kewajibannya yang dilakukan oleh DJP. Kasus tersebut harus tetap berlanjut
dengan berbagai evaluasi menuju tindakan korektif atas segala kelalaian yang
telah dilakukan oleh DJP, namun terkait Asian Agri ini harus tetap dilakukan
penelutsuran lebih lanjut dikarenakan sangat merugikan negara. Dengan demikian,
seharusnya masalah ini menjadi hukuman dan kecaman yang sangat keras untuk DJP
agar mereka mampu mengevaluasi kinerjanya dan ini merupakan permasalahan yang
sangat sensitif. Artinya, kegagalan mereka untuk melakukan pengauditan pada
Asian Agri merupakan sebuah pencapaian yang sangat buruk.
2. Kenapa
banyak kesalahan-kesalahan dari Direktorat Jenderal Pajak ketika menyelidiki
kasus Asian Agri ? Apakah ada unsur kesengajaan di kasus ini ? Bagaimana
menurut anda ?
Pada
dasarnya, kesalahan-kesalahan tersebut merupakan beberapa hal yang sangat tidak
layak untuk ditoleransi. Sebagaimana dapat dipahami, bahwa Asian Agri bukan
merupakan sebuah perusahaan kecil yang proses pengauditannya tidak membutuhkan
analitikal prosedur yang tepat ataupun lebih tajam. Artinya, sangat dimungkinkan
berbagai bentuk kesalahan tersebut adalah kesengajaan yang dilakukan oleh DJP
dengan asumsi bahwa ada berbagai motif yang mungkin belum dapat dipahami
seutuhnya. Namun kenyataannya, kesalahan tersebut adalah terletak pada hal-hal
pokok yang sebenarnya sangat sederhana untuk dipahami dalam ranah pengauditan
yang dilakukan oleh DJP. Terutama terkait dengan tidak adanya berita acara dan
bahkan adanya alamat yang berbeda yang dicantumkan.
Kesalahan-kesalahan
tersebut tentunya akan menghakimi DJP sebagai elemen yang sangat ceroboh dan
memang tidak layak untuk ditoleransi. Analoginya, unsur kesengajaan sangat
mungkin ketika kita mampu berpikir bahwa apabila dilakukan pengauditan yang
sebenar-benarnya maka akan lebih banyak lagi temuan yang akan mempersulit Asian
Agri. Terutama terkait dengan pencucian uang. Adanya politik uang maupun upaya
untuk mencegah pengauditan yang seharusnya dilakukan DJP dengan sempurna, dapat
diindikasikan sebagai bentuk kecurangan (fraud)
yang seharusnya DJP sendiri mampu mengatasi masalah ini. Terlepas dari adanya
kepentingan pribadi ataupun oknum-oknum tertentu yang hakikatnya mereka sangat
merugikan negara.
Sesuai
dengan jawaban nomor 1, maka telah dipaparkan beberapa peraturan
perundang-undangan terkait dengan pemeriksaan pajak. Bahkan kewenangan serta
kewajiban juga telah dipaparkan secara mutlak. Dengan demikian, setiap bagian
dari DJP tidak memiliki alasan sedikitpun untuk melakukan kesalahan, apalagi
kesalahan tersebut adalah berlapis-lapis. Oleh karenanya, menurut saya sangat
mungkin adanya indikasi kecurangan di dalam kasus ini, dan seperti yang
dipahami pihak-pihak yang ditunjuk oleh DJP untuk melakukan pengaduitan juga
tentunya telah memiliki kompetensi yang telah dipersiapkan secara matang untuk
melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Kenapa
BPK sampai melakukan audit lanjutan pada Asian Agri ? Apakah hasil audit
direktorat pajak tidak dapat dipercaya ? jelaskan.
BPK
melakukan audit lanjutan terkait kasus Asian Agri merupakan hal yang sangat
wajar. Hal ini dikarenakan, DJP sendiri telah melakukan berbagai bentuk
kesalahan secara berlapis yang sifatnya sangat sulit untuk mempercayai hasil
pengauditan yang telah dilakukannya. Jadi, ketika BPK mengetahui hasil
pengauditan yang dilakukan oleh DJP tentunya BPK melakukan pemeriksaan terkait
temuan dan segala dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengauditan
tersebut. Hal ini bisa diasumsikan, ketika BPK melakukan pemeriksaan terhadap
DJP maka, BPK melihat beberapa temuan yang sangat layak untuk dipertanyakan
kembali. Sehingga hal inilah yang membuat DJP harus diaudit kembali, dan Asian
Agri juga harus diaudit kembali. Selain itu, hal yang sangat mendukung adalah
lumpuhnya kelengkapan dokumen pengauditan yang dimiliki oleh DJP, sehingga BPK
harus turun tangan untuk melakukan pengauditan kembali. Dan ada satu
pertimbangan mutlak yang menjadi sebuah tolok ukur untuk melakukan pengauditan
kembali oleh BPK yaitu, bahwa Asian Agri sangat berpengaruh untuk penerimaan
pajak negara. Makanya, kasus ini harus ditelusuri secara mendalam.
Pada
dasarnya hasil audit DJP tersebut bukan tidak dapat dipercaya. BPK juga tidak
berhak menghakimi secara sepihak, namun beberapa kesalahan yang sifatnya
prosedural dan administratif saja bisa salah, maka alangkah baiknya pemeriksaan
tersebut dilakukan secara ulang. Dan tentunya, karena DJP sendiri seharusnya
tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal seperti itu. Ditambah lagi BPK
tentunya juga memiliki kecurigaan terhadap DJP dan Asian Agri terkait adanya
kemungkinan kecurangan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Sehingga
BPK semakin memperkuat alasannya kenapa harus melakukan audit kembali.
Analoginya, kecurangan tersebut mungkin saja dilakukan oleh perusahaan
multinasional sekelas Asian Agri, dan tentunya ini merupakan kasus yang
seharusnya DJP sudah mampu memprediksinya, bukan malah tenggelam dan larut
untuk melakukan kesalahan juga.
Sekalipun hasil
audit BPK mampu melemahkan hasil penyelidikan DJP, namun bukan berarti kasus
ini dihentikan. Namun, ada sebuah analogi yang sulit diterima oleh masyarakat
awam, bahwa seolah DJP dan BPK saling membunuh. Padahal kenyataannya, BPK
seharusnya melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh integritas. Sesuatu yang
salah maka akan mutlak salah, begitu juga ketika disadari terdapat oknum yang
melakukan kecurangan maka harus dilakukan sebuah pemeriksaan untuk meluruskan
keadaannya. Dan masalah ini juga akan membuat DJP untuk melakukan evaluasi
terhadap kinerjanya, karena ini bukan merupakan sebuah masalah kecil yang dapat
ataupun harus ditoleransi menurut saya.
Jumat, 19 Februari 2016
AUDIT TERHADAP SIKLUS PENDAPATAN: PENGUJIAN SUBSTANTIF TERHADAP SALDO PIUTANG USAHA
Audit terhadap Siklus Pendapatan: Pengujian
Substantif terhadap Saldo Piutang Usaha
Deskripsi Piutang
Piutang
merupakan klaim kepada pihak lain atas uang, barang, atau jasa yang dapat
diterima dalam jangka waktu satu tahun, atau satu siklus kegiatan perusahaan.
Piutang pada umumnya disajikan di neraca dalam dua kelompok:
1.
Piutang usaha
Piutang
usaha adalah piutang yang timbul dari transaksi penjualan barang atau jasa
dalam kegiatan normal perusahaan.
2.
Piutang nonusaha
Piutang
nonusaha timbul dari transaksi selain penjualan barang dan jasa kepada pihak
luar, seperti misalnya piutang kepada karyawan, piutang penjualan saham,
piutang klaim asuransi, piutang pengembalian pajak, piutang dividen dan bunga.
Beberapa
transaksi yang mempengaruhi piutang usaha :
1.
Transaksi penjualan
kredit barang dan jasa kepada customers.
Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah:
-
Piutang Usaha xx
Pendapatan penujualan xx
2.
Transaksi retur
penjualan. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah:
-
Retur Penjualan xx
Piutang Usaha xx
3.
Transaksi penerimaan
kas dari debitur. Jurnal untk mencatat transaksi ini adalah:
-
Kas xx
Piutang Usaha xx
4.
Transaksi penghapusan
piutang. Jurnal untuk mencatat trnsaksi ini adalah:
-
Cadangan Kerugian
Piutang xx
Piutang Usaha xx
PRINSIP AKUNTANSI BERTERIMA UMUM DALAM PENYAJIAN
PIUTANG USAHA DI NERACA
Prinsip
akuntansi berterima umum dalam penyajian piutang di neraca adalah sebagai
berikut:
1.
Piutang usaha harus
disajikan dineraca sebesar jumlah yang dioerkirakan daat ditagih dari debitur
pada tanggal neraca. Piutang usaha disajikan di neraca dalam jumlah bruto
dikurang dengan taksiran kerugian tidak tertagihnya piutang.
2.
Jika perusahaan tidak
membentuk cadangan kerugian piutang usaha, harus dicantumkan pengungkapannya di
neraca bahwa saldo piutang tersebut adalah jumlah bersih (neto).
3.
Jika piutang usaha
bersaldo material pada tanggal neraca, harus disajikan rinciannya di neraca.
4.
Piutang usaha yang
bersaldo kredit (terdapat di dalam kartu piutang) pada tanggal neraca harus
disajikan dalam kelompok utang lancar.
5.
Jika jumlahnya
material, piutang nonusaha harus disajikan terpisah dari piutang usaha.
TUJUAN PENGUJIAN SUBSTANTIF TERHADAP PIUTANG USAHA
Tujuan pengujian
substantif terhadap piutang usaha adalah:
1.
Memperoleh
keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan piutang
usaha. Auditor harus memperoleh keyakinan
mengenai ketelitian dan keandalan catatan akuntansi yang mendukung informasi
piutang yang disajikan di neraca. Untuk itu auditor melakukan rekonsiliasi
antara saldo piutang yang dicantumkan di neraca dengan akun piutang di dalam
buku besar dan selanjutnya ke jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, dan
jurnal umum.
2.
Membuktikan
keberadaan piutang usaha dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan
piutang usaha yang dicantumkan di neraca. Untuk
membuktikan asersi keberadaan aktiva dan asersi keberadaan aktiva dan
keterjadian transaksi yang bersangkutan dengan aktiva tersebut auditor
melakukan berbagai pengujian substantif berikut ini:
1. Pengujian
analitik
2. Pemeriksaan
bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha.
3. Pemeriksaan
pisah batas transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha.
4. Konfirmasi
piutang usaha
3.
Membuktikan
kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan
saldo piutang usaha yang disajikan dalam neraca. Untuk
membuktikan bahwa piutang usaha benar mencakup semua klaim klien maka auditor
melakukan berbagai pengujian substantif berikut ini:
1. Pengujian
analitik
2. Pemeriksaan
bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha.
3. Pemeriksaan
pisah batas transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha.
4. Konfirmasi
piutang usaha
4.
Membuktikan
hak kepemilikan klien atau piutang usaha yang dicantumkan di neraca. piutang
usaha yang ada belum tentu merupakan milik klien, maka untuk membuktikannya
auditor dapat dapat melakukan pengujian substantif berikut ini:
1. Pemeriksaan
bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha
2. Konfirmasi
piutang usaha
5.
Membuktikan
kewajaran penilaian piutang usaha yang dicantumkan di neraca. piutang
yang disajikan di neraca dalam jumlah bruto dikurangi taksiran kerugian piutang.
Dengan demikian akun Cadangan Kerugian Piutang Usaha merupakan akun penilaian.
Untuk membuktikan kewajaran penentuan jumlah akun Cadangan Kerugian Piutang
Usaha. Maka auditor melakukan pengujian substantif berikut ini:
1. Prosedur
audit awal
2. Pengujian
analitik
3. Pemeriksaan bukti pendukung transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha
4. Konfirmasi
piutang usaha
5. Penilaian
terhadap kecukupan akun Cadangan Kerugian Piutang.
6. Pembandingan
penyajian piutang usaha di neraca dengan prinsip akuntansi berterima umum
6.
Membuktikan
kewajaran penyajian dan pengungkapan piutang usaha di neraca. satu-satunya
cara Pengujian substantif untuk membuktikan asersi penyajian, dan pengungkapan
piutang suara di neraca adalah dengan membandingkan penyajian dan pengungkapan
piutang usaha di neraca yang diaudit dengan prinsip akuntansi berterima umum.
PROGRAM PENGUJIAN SUBSTANTIF TERHADAP PIUTANG DAGANG
1.
Prosedur
Audit Awal
Auditor menempuh prosedur audit
awal dengan cara melakukan rekonsiliasi antara informasi piutang usaha yang
dicantumkan di neraca dengan catatan akuntansi yang mendukungnya. Rekonsiliasi
ini penting agar auditor memperoleh keyakingan bahwa informasi piutang usaha
yang dicantumkan di neraca didukung oleh catatan akuntansi yang andal. Oleh
karena itu, auditor melakukan 6 prosedur audt berikut ini dalam melakukan
rekonsiliasi informasi piutang usaha di neraca dengan catatan akuntansi yang
bersangkutan:
a. Usut
saldo piutang usaha yang tercatum di neraca ke saldo akun piutang usaha yang
bersangkutan di dalam buku besar. Untuk memperoleh
keyakinan piutang maka saldo piutang yang dicantumkan di neraca diusut ke akun
buku besar: a) piutang usaha; b) piutang nonusaha; c) cadangan kerugian piutang
usaha.
b. Hitung
kembali saldo akun piutang usaha di dalam buku besar. Untuk
memperoleh keyakinan mengenai ketelitian penghitungan saldo piutang usaha maka
auditor kembali menghitung saldo piutang usaha.
c. Lakukan
review terhadap mutasi luar biasa dalam jumlah dan sumber posting dalam akun
piutang usaha dan akun cadangan kerugian piutang usaha.
Kecurangan bisa saja terjadi dari transaksi penjualan kredit dan pengurangan
piutang usaha (retur penjualan atau penghapusan piutang) dapat ditemukan dengan
review mutasi luar biasa, baik dalam sumber posting akun piutang usaha dan akun
cadangan kerugian piutang usaha.
d. Usut
saldo awal akun Piutang Usaha dan akun Cadangan Kerugian Piutang ke kertas
kerja tahun yang lalu. Auditor melakukan
pengusutan saldo awal akun piutang usaha dan akun cadangan kerugian piutang
usaha ke kertas kerja tahun lalu. Kertas kerja tahun lalu bersi informasi
tentang berbagai koreksi yang diajukan oleh auditor dalam audit tahun lalu.
Sehingga, auditor dapat mengevaluasi tindak lanjut yang ditempuh oleh klien
dalam menanggapi koreksi tersebut.
e. Usut
posting pendebitan akun Piutang Usaha ke dalam jurnal yang bersangkutan.
Pengusutan ini dilakukan untuk memperoleh keyakinan bahwa mutasi penambahan dan
pengurangan piutang usaha bersal dari jurnal-jurnal yang bersangkutan.
f. Lakukan
rekonsiliasi akun kontrol piutang usaha dalam buku besar ke buku pembantu
piutang usaha. Tujuannya untuk memperoleh
keyakinan bahwa catatan akuntansi klien yang bersangkutan dengan piutang usaha
yang dapat dipercaya.
Prosedur
Analitik
Pada tahap awal
pengujian substantif terhadap piutang usaha, pengujian analitik dimaksudkan
untuk membantu auditor dalam memahami bisnis klien dan dalam menemukan
bidangyang memerlukan audit lebih intensif. Untuk itu, auditor melakukan
perhitungan berbagai ratio berikut
ini :
|
Ratio
|
Formula
|
|
Tingkat perputaran piutang usaha
Ratio piutang usaha dengan aktiva
lancar
Rate
of return on net sales
Ratio kerugian piutang usaha dengan
penadapatan penjualan bersih
Ratio kerugian piutang usaha dengan
piutang usaha yang sesungguhnya tidak tertagih
|
Pendapatan penjualan bersih ÷ Rerata piutang usaha
Saldo
piutang usaha ÷ Aktiva lancar
Laba
bersih ÷ Pendapatan penjualan bersih
Kerugian piutang usaha ÷ Pendapatan penjualan
Kerugian piutang usaha ÷ Piutang yang usaha sesungguhnya tidak
tertagi
|
Prosedur
Audit terhadap Transaksi Rinci
Kendala saldo
piutang usaha sangat ditentukan oleh keterjadian transaksi berikut ini yang
didebit dan dikreditkan ke dalam akun Piutang Usaha :
a. Transaksi
penjualan kredit,
b. Transaksi
retur penjualan,
c. Transaksi
penghapusan piutang usaha, dan
d. Transaksi
penerimaan kas dari piutang usaha.
Auditor
melakukan pengujian substansif terhadap transaksi rinci yang mendebit dan
pengkredit akun Piutang Usaha dan pengujian pisah batas yang digunakan untuk
mencatat transaksi yang berkaitan dengan akun tersebut.
1. Periksa
sampel transaksi yang tercatat dalam akun piutang usaha ke dokumen yang
mendukung timbulnya transaksi tersebut. Prosedur audit ini dimulai oleh auditor
dari buku pembantu piutang usaha. Pengujian dilaksanakan dengan mengambil
sampel berikut.
a. Sampel
akun debitur yang akan diperiksa transaksi mutasinya.
b. Sampel
transaksi yang dicatat dalam akun debitur pilihan.
2. Periksa
pendebitan akun piutang ke dokumen pendukung: faktur penjualan, laporan
pengiriman barang, dan order penjualan. Auditor mengambil sampel transaksi yang
dicatat disebelah debit akun debitur yang terpilih dalam sampel, kemudian
melakukan prosedur audit berikut ini.
a. Mengambil
dari arsip klien faktur penjualan beserta dokumen pendukungnya laporan
pengiriman barang dan order penjualan.
b. Memeriksa
kelengkapan dokumen yang mendukung faktur penjualan.
c. Memeriksa
kesesuaian data yang tercantum dalam faktur penjualan dan dokumen pendukungnya.
d. Memeriksa
kebenaran data yang di-posting ke
dalam akun debitur berdasarkan faktur penjualan.
e. Memastikan
bahwa semua faktur penjualan yang disampel telah dicatat disebelah debit akun
debitur.
3. Periksa
pengkreditan akun piutang ke dokumen pendukung: bukti kas masuk, memo kredit
untuk retur penjualan atau penghapusan piutang. Auditor mengambil sampel
transaksi yang dicatat disebelah kredit akun debitur yang terpilih dalam
sampel, kemudian melakukan prosedur audit berikut ini.
a. Mengambil
dari arsip klien bukti kas masuk dan memo kredit beserta dokumen pendukungnya:
surat pemberitahuan (remittance advice)
dan laporan penerimaan barang.
b. Memeriksa
kelengkapan dokumen yang mendukung bukti kas masuk dan memo kredit.
c. Memeriksa
kesesuaian data yang tercantum dalam bukti kas masuk dan memo kredit dan
dokumen pendukungnya.
d. Memeriksa
kebenaran data yang di-posting ke
dalam akun debitur berdasarkan bukti kas masuk dan memo kredit.
e. Memeriksa
bahwa semua bukti kas masuk dan memo kredit yang disampel telah dicatat sebelah
kredit akun debitur.
4. Lakukan
verifikasi pisah batas (cutoff)
transaksi penjualan dan retur penjualan. Verifikasi pisah batas dimaksudkan
untuk membuktikan apakah klien menggunakan pisah batas yang konsisten dalam
memperhitungkan transaksi penjualan yang termasuk dalam tahun yang diaudit
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
5. Periksa
dokumen yang mendukung timbulnya piutang usaha dalam minggu terakhir tahun yang
diaudit dan minggu pertama setelah tanggal neraca. Dengan membandingkan tanggal
faktur, tanggal laporan pengiriman barang, dan syarat penjualan yang digunakan,
auditor dapat membuktikan apakah transaksi penjualan dan bertambahnya piutang
usaha yang terjadi dalam periode sebelum dan sesudah tanggal neraca, telah
dicatat dalam periode akuntansi yang seharusnya.
6. Periksa
dokumen yang mendukung berkurangnya piutang usaha dalam minggu terakhir tahun
yang diaudit dan minggu pertama setelah tanggal neraca. Dari pemeriksaan ini,
auditor dapat membuktikan ketepatan pisah batas yang dipakai oleh klien dalam
mencatat pengurangan piutang usaha dari penerimaan kas dari debitur.
7. Lakukan
verifikasi pisah batas (cutoff)
transaksi penerimaan kas. Disamping itu, auditor melakukan review terhadap
dokumentasi berikut ini: ringkasan transaksi keseharian, copy bukti setor, rekening koran bank beberapa hari sebelum dan
sesudah tanggal neraca.
Pengujian terhadap Saldo Akun Rinci
Tujuan
pengujian saldo akun piutang usaha rinci adalah untuk memverifikasi: a.Keberadaan
atau keterjadian b. Kelengkapan c. Hak Kepemilikan d. Penilaian
Keberadaan,
kelengkapan, hak kepemilikan atas piutang usaha yang dicantumkan di neraca
dibuktikan oleh auditor dengan mengirimkan surat konfirmasi kepada debitur.
Piutang usaha yang dicantumkan di neraca perlu diverifikasi hak kepemilikannya,
karena adakalanya klien telah menjual piutang usaha tersebut kepada perusahaan
penagihan (collection agency) telah
mendiskontokan wesel tagih kepada bank, atau telah menjadikan piutang usaha
sebagai jaminan penarikan kredit dan bank.
Mengapa konfirmasi merupakan prosedur yang wajib
dilaksanakan oleh auditor dalam auditor terhadap piutang usaha?
Dokumen sumber dan dokumen pendukung yang dipakai sebagai dasar pencatatan
piutang usaha seluruhnya merupakan dokumen yang dibuat oleh klien, yang
ditinjau dari segi kompetesinnya lebih rendah bila dibandingkan dengan
dokumen-dokumen yang berasal dari pihak luar perusahaan. Dengan demikian, jika
struktur pengendalian intern klien lemah, terbuka kemungkinan untuk mencatat
transaksi penjualan fiktif, karena seluruh dokumen yang dipakai sebagai dasar
pencatatan transaksi penjualan dapat dibuat sendiri oleh klien. Untuk itu,
auditor menempuh prosedur konfirmasi.
Lakukan
Konfirmasi Piutang
Ada
beberapa tahap yang harus ditempuh auditor dalam mengirimkan surat konfirmasi
kepada debitur yaitu:
1. Tentukan
metode, saat, dan luas konfirmasi yang akan dilaksanakan
Terdapat
dua metode konfirmasi piutang yang dapat digunakan auditor: (1) Metode konfirmasi positif, metode
konfirmasi yang auditor meminta jawaban penegasan dari debitur, baik dalam hal
terhadap kesesuaian maupun ketidaksesuaian antara saldo hutang debitur menurut
catatan akuntansi nya dengan saldo hutangnya yang tercantum di dalam surat
konfirmasi tersebut (2) Metode konfirmasi
negatif, metode konfirmasi yang auditor meminta jawaban penegasan dari
debitur hanya jika terdapat ketidaksesuaian antara saldo hutang debitur menurut
catatan akuntansinya dengan saldo hutangnya yang tercantum di dalam surat
konfirmasi tersebut.
2. Kirimkan
surat konfirmasi kepada debitur
3. Periksa
dokumen yang mendukung timbulnya piutang usaha
· Periksa
dokumen yang mendukung pencatatan penerimaan kas dari debitur yang terjadi
setelah tanggal neraca
Ini
memberikan informasi kepada auditor mengenai keberadaaan debitur yang saldo
piutang kepadanya dicantumkan di neraca klien. Prosedur audit ini juga
merupakna prosedur audit alternatif, jika surat konfirmasi yang dikirimkan
kepada debitur tidak diperoleh jawaban.
· Periksa
dokumen pendukung timbulnya piutang usaha
Auditor
pertama kali harus memeriksa dokumen yang mendukung transaksi timbulnya piutang
usaha. Tujuannya, (1)Untuk membuktikan keberadaan piutang usaha (2) untuk
membuktikan hak milik atas piutang usaha yang dicantumkan dineraca
· Periksa
jawaban konfirmasi bank
Dari
jawaban konfirmasi bank ini auditor dapat mengetahui wesel tagih yang
didiskontokan ke bank dan piutang usaha yang dijaminkan dalam penarikan kredit
dari bank. Jawaban konfirmasi dari bank dapat pula dipakai oleh auditor untuk
menilai apakah pengungkapan (disclosures) terhadap piutang yang dibuat oleh
klien di dalam laporan keuangannya telah memadai.
· Mintalah
surat representasi piutang dari klien
Menyadarkan
klien bahwa tanggungjawab atas kewajaran informasi yang disajikan di dalam
laporan keuangan berada di tangan klien, bukan ditangan auditor. Surat
representasi piutang berisi pernyataan klien mengenai piutang usaha yang
disajikan di neraca.
LakukanEvaluasiTerhadapKecukupanCadanganKerugianPiutang
Usaha yang DibuatOlehKlien
Prosedur ini di tempuh
oleh auditor untuk memverifikasi penilaian piutang usaha yang dicantumkan di
neraca. Menurut prinsip akuntansi berterima umum, piutang usaha disajikan dalam neraca pada nilai bersih yang dapat ditagih
dari debitur (net realizable value) pada
tanggal neraca.Nilai piutang dapat dihitung dengan formula berikut ini :
Piutang
Usaha Bruto xx
Piutang
Usaha Bersih xx
Hitungkembalicatatankerugianpiutangusaha
yang dibuatolehklien
Cadangan tersebut biasanya dihitung berdasarkan persentase
tertentu dari pendapatan penjualan atau sebagai persentase tertentu dari saldo piutang
usaha pada tanggal neraca. Selanjutnya auditor biasanya juga menghitung ratio
ini untuk beberapa tahun sebelumnya guna menilai kewajaran jumlah cadangan kerugian
piutang usaha :
a. Tingkat
perputaran piutang usaha yang dihitung dengan rumus: pendapatan penjualan dibagi
rerata saldo piutang usaha.
b. Jumlah
hari pengumpulan piutang usaha (days’
sales to collection) yang dihitung dengan rumus: 365 dibagi tingkat perputaran
piutang usaha.
Periksa penentuan umur piutang
usaha yang dibuat oleh klien
Terhadap
daftar umur piutang tersebut, auditor melakukan prosedur audit :
1. Lakukan
footing dan cross footing terhadap daftar umur piutang usaha tersebut
2. Bandingkan
jumlah piutang usaha menurut daftar umur piutang keakun piutang usaha di dalam buku
besar
3. Usut
saldo piutang usaha kepada setiap debitur kedalam kartu piutang yang
bersangkutan
4. Periksa
penentuan umur piutang kepada setiap debitur dengan menggunakan informasi berikut
ini :
a. Periksa
syarat penjualan yang berlaku
b. Periksa
tanggal faktur yang belum dibayar oleh debitur pada tanggal neraca
c. Hitung
kembali umur piutang kepada setiap debitur sejak tanggal faktur tersebut pada butir
3b sampai dengan tanggal neraca
Bandingkan cadangan
kerugian piutang usaha yang tercantum di neraca tahun yang diaudit dengan cadangan
tersebut yang tercantum di neraca tahun sebelumnya
Untuk menilai cukup tidaknya cadangan kerugian piutang
yang dicantumkan di neraca klien, auditor membandingkan cadangan kerugian piutang
usaha yang dibentuk oleh klien di neraca sekarang dengan yang dibentuk di
neraca tahun sebelumnya.
Periksa catatan kredit
untuk debitur yang utangnya telah kadaluwarsa
Dari daftar umur piutang usaha, auditor dapat memperoleh
informasi nama debitur yang piutang kepadanya telah lama kadaluwarsa.
Penyajian dan Pengungkapan
Akun dalam Laporan Keuangan
1. Bandingkan
Penyajian Piutang Usaha dengan Penyajian Menurut Prinsip Akuntansi Berterima Umum
2.
Periksa klasifikasi piutang
kedalam kelompok aktiva lancar dan aktiva tidak lancar
3.
Periksa klasifikasi piutang
kedalam kelompok piutang usaha dan piutang nonusaha
4. Tentukan
kecukupan pengungkapan dan akuntansi untuk transaksi antar pihak yang memiliki hubungan
istimewa, piutang yang digadaikan, piutang yang telah dianjakkan (factored account receivable) keperusahaan
anjak piutang
Langganan:
Postingan (Atom)