Senin, 07 Maret 2016

KASUS PAJAK !!! PEMIKIRAN BOLEH SEDERHANA, ANALISA HARUS TETAP TAJAM CAPTAIN !!!



1.    Bagaimana pendapat anda mengenai artikel diatas ?
Pendapat saya mengenai artikel di atas adalah seperti yang dapat dipahami bahwa pemeriksaan pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. Dimana, dapat dipahami terdapat beberapa tata cara ataupun dasar hukum pemeriksaan pajak diantaranya adalah :
a.   Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terahir dengan UU No. 16 Tahun 2009.
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
d.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-130/PMK.03/2009 Tanggal 18 Agustus 2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
e.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-201/PMK.03/2007 tanggal 28 Pihak-Pihak yang Terikat atas Kewajiban Merahasiakan.
f.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-199/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
g.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-198/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.
h.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-202/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
i.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2010 Tanggal 01 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.


Dengan demikian, sesuai dengan paparan artikel tersebut bahwa direktorat jendral pajak telah melakukan enam kesalahan ketika memeriksa dan menyidik dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Pada hakikatnya, pelaksanaan pemeriksaan pajak telah ditentukan sedemikian rupa dan seharusnya mampu untuk ditaati oleh direktorat jendral pajak. Namun, faktanya pemeriksaan yang dilakukan tidak memiliki jangka waktu yang tepat. Dimana, diasumsikan bahwa kebijakan umum pemeriksaan pajak dapat diuraikan antara lain :
1.      Setiap wajib pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa
2.    Setiap pemeriksaan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan pajak yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa
3.   Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh kantor pusat Direktorat Jendral Pajak, Kantow Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak atau kantor pelayanan pajak
4.      Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama tidak diperkenankan, kecuali dalam hal terdapat indikasi bahwa WP diduga telah atau sedang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan terdapat data baru atau data yang lama belum terungkap
5. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang akan dipinjam dari Wajib Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan tidak harus yang asli, dapat juga berupa fotokopi yang sesuai dengan aslinya
6.     Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pemeriksaan (yaitu untuk pemeriksaan sederhana kantor) atau di tempat wajib pajak (untuk pemeriksaan sederhana lapangan dan pemeriksaan lengkap)
7.     Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan terbatas
8.  Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya
9.   Setiap hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak secara tertulis yaitu mengenai hal-hal yang berbeda ntara surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak dan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh wajib pajak

Dengan pemaparan terkait kebijakan umum pemeriksaan perpajakan tersebut, maka dapat disinyalir bahwa seharusnya DJP tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal tersebut. Terlepas dari berbagai asumsi terkait lemahnya sumber daya baik tenaga kerja maupun biaya yang dibutuhkan yang mungkin saja sulit dalam proses melakukan pengauditan tersebut. Namun, analoginya Asian Agri merupakan sebuah perusahaan multinasional yang seharusnya dilakukan pengaduitan terhadap perusahaan tersebut secara berkala dan kontiniu serta tepat waktu. Kesalahan DJP terkait tidak membuat berita acara penggeledaan kantor Asian Agri merupakan sebuah kesalaha yang sangat tidak layak untuk ditoleransi.

Sama halnya dengan alamat penggeledahanpun berbeda dengan yang tertera dalam surat penggeledahan dari kantor yang didatangi. Pengauditan yang dilakukan bukan merupakan sebuah pengauditan yang sederhana, ini merupakan pengauditan yang besar dan seharusnya sangat jelas untuk mampu menentukan critical pointnya artinya, adanya dugaan penggelapan pajak yang sampai merugikan negara hingga Rp 1,3, triliun bukan merupakan sebuah masalah yang kecil. Akan banyak temuan yang seharusnya mampu diperoleh DJP terkait permasalahan yang sangat krusial ini. Namun faktanya, DJP seolah kembali diaudit oleh BPK. Setelah empat tahun, dari 12 berkas perkara tersebut hanya satu berkas tersangka yang masuk ke kejaksaan agung.

Hal ini menjadi sebuah polemik yang sifatnya sangat menyudutkan kinerja Direktorat Jendral Pajak. Sangat disayangkan, bahwa perusahaan sekelas Asian Agri belum mampu diaudit secara maksimal. Artinya, mungkin saja ada berbagai skandal di dalam proses pengauditan tersebut. Semacam kecurangan (fraud) yang cenderung disembunyikan namun pada akhirnya terjadi. Analoginya, DJP bukan merupakan sebuah alat negara yang pertama kali melakukan pengauditan tersebut. Apalagi, pencucian uang yang dilakukan oleh Vincentius Amin Sutanto merupakan bagian dari transfer pricing yang coba dilakukan untuk meminimalkan pajak perusahaan. Hal ini sangat wajar untuk dilakukan, dikarenakan Asian Agri sendiri perusahaan yang sangat besar dan sangat berpotensi untuk menambah penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Namun demikian, menurut saya tidak ada alasan mutlak yang mampu ditoleransi untuk memahami bahwa proses pengauditan tersebut wajar untuk dihentikan. Dengan asumsi berkiblat pada berbagai kesalahan administratif dan tata cara dalam pelaksanaan kewajibannya yang dilakukan oleh DJP. Kasus tersebut harus tetap berlanjut dengan berbagai evaluasi menuju tindakan korektif atas segala kelalaian yang telah dilakukan oleh DJP, namun terkait Asian Agri ini harus tetap dilakukan penelutsuran lebih lanjut dikarenakan sangat merugikan negara. Dengan demikian, seharusnya masalah ini menjadi hukuman dan kecaman yang sangat keras untuk DJP agar mereka mampu mengevaluasi kinerjanya dan ini merupakan permasalahan yang sangat sensitif. Artinya, kegagalan mereka untuk melakukan pengauditan pada Asian Agri merupakan sebuah pencapaian yang sangat buruk.

2.    Kenapa banyak kesalahan-kesalahan dari Direktorat Jenderal Pajak ketika menyelidiki kasus Asian Agri ? Apakah ada unsur kesengajaan di kasus ini ? Bagaimana menurut anda ?
Pada dasarnya, kesalahan-kesalahan tersebut merupakan beberapa hal yang sangat tidak layak untuk ditoleransi. Sebagaimana dapat dipahami, bahwa Asian Agri bukan merupakan sebuah perusahaan kecil yang proses pengauditannya tidak membutuhkan analitikal prosedur yang tepat ataupun lebih tajam. Artinya, sangat dimungkinkan berbagai bentuk kesalahan tersebut adalah kesengajaan yang dilakukan oleh DJP dengan asumsi bahwa ada berbagai motif yang mungkin belum dapat dipahami seutuhnya. Namun kenyataannya, kesalahan tersebut adalah terletak pada hal-hal pokok yang sebenarnya sangat sederhana untuk dipahami dalam ranah pengauditan yang dilakukan oleh DJP. Terutama terkait dengan tidak adanya berita acara dan bahkan adanya alamat yang berbeda yang dicantumkan.

Kesalahan-kesalahan tersebut tentunya akan menghakimi DJP sebagai elemen yang sangat ceroboh dan memang tidak layak untuk ditoleransi. Analoginya, unsur kesengajaan sangat mungkin ketika kita mampu berpikir bahwa apabila dilakukan pengauditan yang sebenar-benarnya maka akan lebih banyak lagi temuan yang akan mempersulit Asian Agri. Terutama terkait dengan pencucian uang. Adanya politik uang maupun upaya untuk mencegah pengauditan yang seharusnya dilakukan DJP dengan sempurna, dapat diindikasikan sebagai bentuk kecurangan (fraud) yang seharusnya DJP sendiri mampu mengatasi masalah ini. Terlepas dari adanya kepentingan pribadi ataupun oknum-oknum tertentu yang hakikatnya mereka sangat merugikan negara.

Sesuai dengan jawaban nomor 1, maka telah dipaparkan beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan pemeriksaan pajak. Bahkan kewenangan serta kewajiban juga telah dipaparkan secara mutlak. Dengan demikian, setiap bagian dari DJP tidak memiliki alasan sedikitpun untuk melakukan kesalahan, apalagi kesalahan tersebut adalah berlapis-lapis. Oleh karenanya, menurut saya sangat mungkin adanya indikasi kecurangan di dalam kasus ini, dan seperti yang dipahami pihak-pihak yang ditunjuk oleh DJP untuk melakukan pengaduitan juga tentunya telah memiliki kompetensi yang telah dipersiapkan secara matang untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

3.    Kenapa BPK sampai melakukan audit lanjutan pada Asian Agri ? Apakah hasil audit direktorat pajak tidak dapat dipercaya ? jelaskan.
BPK melakukan audit lanjutan terkait kasus Asian Agri merupakan hal yang sangat wajar. Hal ini dikarenakan, DJP sendiri telah melakukan berbagai bentuk kesalahan secara berlapis yang sifatnya sangat sulit untuk mempercayai hasil pengauditan yang telah dilakukannya. Jadi, ketika BPK mengetahui hasil pengauditan yang dilakukan oleh DJP tentunya BPK melakukan pemeriksaan terkait temuan dan segala dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengauditan tersebut. Hal ini bisa diasumsikan, ketika BPK melakukan pemeriksaan terhadap DJP maka, BPK melihat beberapa temuan yang sangat layak untuk dipertanyakan kembali. Sehingga hal inilah yang membuat DJP harus diaudit kembali, dan Asian Agri juga harus diaudit kembali. Selain itu, hal yang sangat mendukung adalah lumpuhnya kelengkapan dokumen pengauditan yang dimiliki oleh DJP, sehingga BPK harus turun tangan untuk melakukan pengauditan kembali. Dan ada satu pertimbangan mutlak yang menjadi sebuah tolok ukur untuk melakukan pengauditan kembali oleh BPK yaitu, bahwa Asian Agri sangat berpengaruh untuk penerimaan pajak negara. Makanya, kasus ini harus ditelusuri secara mendalam.

Pada dasarnya hasil audit DJP tersebut bukan tidak dapat dipercaya. BPK juga tidak berhak menghakimi secara sepihak, namun beberapa kesalahan yang sifatnya prosedural dan administratif saja bisa salah, maka alangkah baiknya pemeriksaan tersebut dilakukan secara ulang. Dan tentunya, karena DJP sendiri seharusnya tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal seperti itu. Ditambah lagi BPK tentunya juga memiliki kecurigaan terhadap DJP dan Asian Agri terkait adanya kemungkinan kecurangan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Sehingga BPK semakin memperkuat alasannya kenapa harus melakukan audit kembali. Analoginya, kecurangan tersebut mungkin saja dilakukan oleh perusahaan multinasional sekelas Asian Agri, dan tentunya ini merupakan kasus yang seharusnya DJP sudah mampu memprediksinya, bukan malah tenggelam dan larut untuk melakukan kesalahan juga.

Sekalipun hasil audit BPK mampu melemahkan hasil penyelidikan DJP, namun bukan berarti kasus ini dihentikan. Namun, ada sebuah analogi yang sulit diterima oleh masyarakat awam, bahwa seolah DJP dan BPK saling membunuh. Padahal kenyataannya, BPK seharusnya melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh integritas. Sesuatu yang salah maka akan mutlak salah, begitu juga ketika disadari terdapat oknum yang melakukan kecurangan maka harus dilakukan sebuah pemeriksaan untuk meluruskan keadaannya. Dan masalah ini juga akan membuat DJP untuk melakukan evaluasi terhadap kinerjanya, karena ini bukan merupakan sebuah masalah kecil yang dapat ataupun harus ditoleransi menurut saya.

1 komentar:

  1. Aprcasino.com | New Member Now!
    Aprcasino.com is located on the site of the new Casino for all new 카지노 사이트 넷마블 players who like to enjoy gambling on mobile devices and have an amazing experience playing

    BalasHapus